![]() |
Selasa, Juli 02, 2013
Hutan Adat Pasca Putusan MK
Minggu, September 30, 2012
Korupsi: Melawan Eufemisme dan Pelaziman
DUA hari berturut-turut saya menonton film omnibus “Kita versus Korupsi”. Film ini tayang perdana pada akhir Juni 2012 lalu di Kendari (Sulawesi Tenggara). Tiap kali menonton, entah mengapa saya tidak dapat menahan haru saat menyaksikan film yang ketiga “Selamat Siang Rissa”. Meski tidak mirip, film itu selalu mengingatkan saya pada Ayah. “Hasil suap itu tidak akan pernah menjadi daging yang baik dalam tubuhmu,” suatu saat katanya kepada kami. Suap itu akan menjadi nanah atau daging yang busuk. Akan menjadi penyakit yang menggerogoti tubuhmu. Saat memberi atau menerima suap, bersiaplah, karena dirimu yang akan menjadi tumbalnya.
Korupsi
Tiap kita pasti punya pengalaman sendiri atas korupsi. Bahkan mungkin punya definisi sendiri atasnya. Versi Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan peribadi atau orang lain. Sementara koruptor digambarkan sebagai orang yang melakukan korupsi, orang yang menyelewengkan (menggelapkan) uang negara(perusahaan) tempat kerjanya. Sedikit berbeda dengan apa yang didefinisikan kamus, film omnibus “Kita versus Korupsi” mengkonstruksi ulang pemaknaan pada korupsi.
Senin, Juli 09, 2012
Melawan (Korupsi) dengan Film
Sabtu, April 21, 2012
Tanah Ulayat: Taman di Negeri Dongeng
![]() |
| Sumber foto: beritakendari.com |
MENURUT laporan media lokal Kendari, pada Senin 9 April 2012 Ketua Komisi I DPR RI Drs. H. Kamaruddin, MH. berkunjung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara. Agendanya meminta masukan untuk finalisasi proses penyusunan RUU Hak Atas Tanah dan RUU Penyelesaian Sengketa Agraria. Tidak ada rencana untuk merevisi UU Pokok Agraria (UUPA). Kedua RUU ini justru bertujuan untuk memperkuat kembali UUPA tersebut.
Kamaruddin berargumentasi, insiatif RUU Hak Atas Tanah dan RUU Penyelesaian Sengketa Angraria dilatarbelakangi banyaknya kasus sengketa tanah yang acap kali berujung konflik. Baik antara masyarakat yang bersengkata atau antara masyarakat dengan BPN. Di samping itu penyelesaian masalah pertanahan kerap terbentur dengan regulasi di berbagai sektor, terutama kehutanan. Pertumbuhan penduduk yang terjadi saat ini dinilai tidak diikuti oleh kebijakan terkait dengan perluasan area pengelolaan lahan masyarakat. Akibatnya, acap kali area pengolahan lahan masyarakat menjebol batas area kawasan hutan. Diharapkan kedua RUU ini dapat menjadi solusi atas masalah-masalah pertanahan yang selama ini terjadi (Kendari Ekspres: 10 April 2012).
Dari sejumlah argumentasi yang disampaikan di atas, tampak bahwa paradigma yang digunakan dalam menyusun RUU Hak Atas Tanah dan RUU Penyelesaian Sengketa Angraria tidak jauh berbeda dengan apa yang selama ini menjadi semangat UUPA: Dominasi Negara. Cirinya berupa subordinasi dan pengabaian sistem-sistem asli yang hidup dalam masyarakat. Misalnya ketika terjadi konflik, hak masyarakat adat yang bermukim di suatu kawasan harus patuh pada apa yang secara sepihak diklaim oleh Negara sebagai hutan. Meski telah merdeka lebih dari setengah abad, posisi tawar masyarakat tetap tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa kolonial.
Tulisan ini ingin memaparkan pendapat Danel Fitzpatrick atas tanah adat di Indonesia dalam perspektifnya sebagai ahli hukum asing. Fitzpatrick adalah peneliti dan Associated Professor bidang hukum di Australian National University. Ia juga adalah periset paruh waktu di Van Vollenhoven Institute for Law, Governance and Development of Leiden University (2004 - 2006). Fitzpatrick telah banyak menulis hukum pertanahan dan pembangunan di Negara Ketiga.
Minggu, Mei 02, 2010
SpongeBob dan Balada Buruh
SUDAH dapat diduga, setiap tanggal 1 Mei para buruh turun ke jalan. Menggerombol. Menggemuruh. Menuntut perbaikan nasib. Namun melihat substansi tuntutan yang tidak jauh berbeda dengan tahun ke tahun, kita pun mempertanyakan keberhasilan aksi mereka (pada waktu sebelumnya)? Peringatan Hari Buruh seolah hanya akan menjadi ritual tahunan para pekerja saja.
Kapital
Seperti melantunkan balada di hamparan gurun, kisah pilu para pekerja nyaris tak terdengar. Sesaat mengudara lalu hilang ditelan langit. Kepada siapa buruh akan berharap? Undang-undang yang secara hukum dapat melindungi mereka dibuat oleh legislator yang rentan terhadap jamahan kepentingan para pemilik modal (kapitalis).
Lebih naif lagi bila mengharapkan perhatian pada presiden yang berkuasa. Siapa pun dia. Dalam sistem demokrasi, seorang calon presiden tidak dapat berbuat banyak bila tidak didukung oleh para pemilik modal besar (kelas kapitalis). Khususnya saat berkampanye. Bila kemudian terjadi konflik kepentingan antara pekerja dan pemilik modal, sudah dapat dipastikan kepada siapa presiden akan berpihak.
Para buruh mungkin sedikit lega saat melihat aksi mereka diliput oleh media massa. Terlebih lagi saat tahu kalau sejumlah jurnalis juga ikut turun ke jalan. Mengajukan tuntutan yang sama dengan para pekerja. Tapi berapa lama tuntutan-tuntutan itu menjadi perhatian jurnalis dan dapat bertahan dalam agenda media? Berapa lama nasib para pekerja menjadi prioritas dalam wacana publik?
Jangan lupa, para pekerja media bukanlah kelas elit dalam stratifikasi sosial kita. Kuasa atas media, kuasa atas wacana publik lebih ditentukan oleh organisasi media secara umum. Oleh pemilik media itu sendiri. Meski secara teori mereka melayani kepentingan publik, namun sejatinya pekerja media, sebagaimana halnya pekerja lain, hanyalah alat-alat produksi dari para kapitalis. Pemilik media akan memacu pekerja mereka untuk meningkatkan rating sebuah program acara atau penjualan (media) dan peningkatan pemasukan iklan.
Isu yang berkaitan dengan hak-hak normatif pekerja sangatlah sensitif bagi pemilik modal. Karena di satu sisi, di suatu kesempatan, dapat mengarah pada diri mereka sendiri. Apa yang menjadi tuntutan para pekerja secara umum, dapat menjadi tuntutan pekerja media juga. Singkatnya, pekerja media sekalipun tidak dapat bebas dari cengkeraman (kepentingan) pemilik modal.
Bila membuka daftar pemilik media di Indonesia, cetak maupun elektronik, kita akan ditemukan pola kedekatan mereka satu sama lain. Kedekatan mereka dengan lingkar dalam kekuasaan seperti Hary Tanoesoedijo (Media Nusantara Citra atau MNC) dan Chairul Tanjung (Trans Corporation).
Kalau pun tidak masuk dalam lingkat kekuasaan, mereka memiliki kutub kekuasaan tersendiri. Sebut saja seperti Aburizal Bakrie (ANTV, TV One, dan Viva News) dan Surya Paloh (Media Indonesia Group dan Metro TV). Sekali lagi sangat jelas untuk ditebak, kepada siapa para pemilik media ini akan berpihak.
SpongeBob
Nasib buruh pernah diangkat dalam salah satu episode SpongeBob SquarePants. Meski tampak untuk anak-anak, film kartun yang tayang setiap pagi di Global TV ini sebenarnya lebih cocok untuk orang dewasa. Episod itu mengisahkan Squidward dan SpongeBob yang melancarkan pemogokan. Mereka berdua adalah karyawan di Restoran Cepat Saji “Krusty Krab”.
Tuntutan mereka sangat normatif: ingin diperlakukan secara adil oleh Tuan Krabs, si pemilik restoran. Saat kedua karyawannya memulai pemogokan, Tuan Krabs tampak tidak merasa terganggu. Sikap si Bos ini berubah setelah menyadari bahwa ia tidak dapat menghasilkan uang tanpa bantuan kedua karyawannya tadi. Krabs lalu berubah pikiran. Dia mendatangi rumah Squidward (sebagai inisiator pemogokan).
Ketika negosiasi keduanya berjalan dan mencapai kata sepakat, tanpa sepengetahuan Squidward, SpongeBob merusak Restoran “Krusty Krab”. Orasi Squidward saat melakukan aksi mogok yang memprovokasinya. Di depan “Krusty Krab” yang porak-poranda, SpongeBob terlihat puas. Squidward bingung. Tuan Krabs naik pitam.
Secara tersirat episode SpongeBob SquarePants tadi setidaknya ingin menyampaikan pesan bahwa saat pekerja kompak, pemilik modal akan tunduk dan mau bernegosiasi. Namun ironisnya, saat pekerja mulai terpolarisasi pada kepentingan dan motif yang berbeda, ketika itu posisi mereka melemah. Seperti yang ditunjukkan oleh Squidward dan SpongeBob.
Bagaimana dengan dukungan publik? Jika ia melibatkan seorang buruh saja, simpati publik sangat mungkin dapat tergalang. Meski tidak bertahan lama. Seperti kasus Marsinah, aktivis dan buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia diculik dan kemudian ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah menghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di Wilangan Nganjuk, dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat.
Bagaimana sikap publik menanggapi PHK 3.200 karyawan Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) di tahun 1997? Juga nasib buruh migran di Malaysia atau Timur Tengah. Bagaimana dengan buruh lokal yang diperlakukan secara berbeda dengan pekerja asing di negerinya sendiri? Publik tidak terlalu peduli. Buktinya peristiwa rusuh 22 April lalu di PT Drydock Naninda, Tanjung Ucang, Batam, tenggelam begitu saja.
Tampaknya tidak mudah menarik dukungan publik untuk kasus yang melibatkan buruh secara kolektif. Apalagi jika isu tersebut tidak berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Mungkin karena itu, apa yang diucapkan oleh tokoh Squidward dalam episode kartun SpongeBob SquarePants tadi menjadi bermakna: “Suara buruh akan diabaikan selama orang masih dapat memperoleh keuntungan secara instan!”***
Senin, November 10, 2008
Jurnalis atau Politisi?
Disadari atau tidak, wartawan sebenarnya telah menjadi komunikator politik. Sama halnya dengan para politisi. Dengan profesi yang digelutinya, wartawan menjadi penyampai pesan-pesan politik dari elit kepada masyarakat. Demikian pula sebaliknya. Mereka bahkan memiliki kekuasaan untuk mengendalikan dan mengarahkan opini publik. Sesuatu yang tidak dapat dimainkan secara langsung oleh para politisi.
Melalui instrumen berita, editorial, atau diskusi yang disiarkan melalui media elektronik (talk show), jurnalis memiliki andil dalam memilih dan menempatkan sejumlah isu ke dalam agenda media. Dengan kekuatan media massa, hal-hal yang awalnya (hanya) menjadi agenda media, kemudian menjadi agenda publik. Inilah yang lalu membentuk apa yang disebut sebagai opini publik.
Bagitu banyak isu politik yang berkembang di masyarakat, wartawan (dengan “kekuasaannya”) hanya memilih isu-isu tertentu. Konsekuensinya, beberapa isu lain terabaikan. Setelah memilih isu tersebut, mereka mengemasnya dalam format dan sudut pandang tertentu pula.
Tidak sampai di situ saja, mereka juga memberi derajat penekanan yang berbeda-beda atas setiap isu. Misalnya ada isu yang diangkat menjadi berita utama (headline) dan dipublikasikan dengan frekuensi dan intensitas yang tinggi. Sementara isu lain, disajikan secara moderat atau rendah.
Ilmuwan seperti Bernard C Cohen melihat para pelaku politik cenderung mempercayai bahwa media massa (tempat para jurnalis bekerja) mempunyai kemampuan untuk mengetahui “pikiran masyarakat” Dalam kenyataannya, banyak pejabat yang memperlakukan pers dan pendapat umum sebagai sesuatu yang sama (sinonim), baik secara terang-terangan mempersamakannya, atau menggunakannya secara bergantian.
Dengan sistem politik di mana oligarki partai politik begitu kuat seperti di Indonesia, ada kekhawatiran para jurnalis, seperti halnya selebriti, hanya akan menjadi pion-pion kekuasaan. Mereka akan masuk dan menjadi bagian dari sebuah kelompok elit eksklusif yang melihat segalanya dari kacamata kepentingan partai yang parsial. Ironi, namun ini sulit untuk dihindari.***
[versi detail]
Selasa, Juli 01, 2008
Penyerangan FISIP
Kamis, Juni 05, 2008
Televisi dan Kode yang Melindungi Anak
Kode
Dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) No.2 tahun 2007 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, lembaga penyiaran televisi diwajibkan untuk mencantumkan informasi klasifikasi program isi siaran berdasarkan usia khalayak penonton. Informasi ini harus ditampilkan di setiap acara dan disiarkan sepanjang acara berlangsung. Gunanya untuk membantu publik dalam mengidentifikasi program acara yang berlangsung dan melindungi kelompok usia yang rentan seperti anak-anak dan remaja.
Kenyataannya ini tidak dipatuhi oleh stasiun televisi. Kode yang muncul, itupun sesekali, hanyalah “BO” yang berarti “Bimbingan Orangtua”. Tidak ada rincian penjelas lainnya. Padahal seharusnya ada kode “A” bila program itu ditujukan untuk anak anak (usia di bawah 12 tahun). Kode “R” untuk remaja (12-18 tahun). Kode “D” untuk dewasa. Dan “SU” untuk semua umur. Televisi seperti warung tanpa informasi menu. Kita sadar bahwa makanan itu pedas, manis, atau asin, nanti setelah selesai menyantapnya.
Kartun
Karena tidak ada informasi yang dapat membantu dalam menentukan program acara untuk anak, publik pun beranggapan bahwa acara yang tampaknya ditujukan untuk anak-anak (seperti film animasi atau kartun) adalah sehat untuk tumbuh kembang anak. Padahal tidaklah demikian. Hanya kartun seperti “Dora the Explorer” dan “Go Diego Go” (Global TV) yang sepenuhnya sehat (hijau). Selebihnya masuk daerah kuning atau merah.
Awal April 2008, BBC melaporkan bahwa televisi Venezuela tidak lagi menayangkan serial kartun “The Simpsons” pada program pagi setelah dinilai tidak pantas untuk anak-anak. Waktu penayangan film animasi “The Simpsons” digantikan dengan “Baywatch”. Sepintas penggantinya tidak jauh lebih baik.
Film “Baywatch” menampilkan bikini dan lekuk tubuh wanita pemerannya seperti Pamela Anderson. Namun ini jauh lebih mudah diidentifikasi dan diantisipasi. Orangtua pun dapat melarang anak-anak mereka menontonnya. Bandingkan dengan film animasi yang kelihatannya aman-aman saja namun ternyata banyak menyimpan masalah. Betapa orangtua akan kecolongan. Karena untuk selalu menemani saat anak menonton televisi, rasanya juga mustahil. Bukan begitu?!***
[versi lengkap]
Minggu, Mei 04, 2008
Beragama dan Kebebasan (Tak) Berbatas
JAMAAH Ahmadiyah menjadi sorotan. Ada pro kontra. Mereka yang mendukung menilai, setiap orang berhak untuk beragama. Dan hak ini dijamin oleh Konstitusi (UUD ’45). Karena dilindungi, maka setiap orang, bahkan Negara sekalipun, harus menghormatinya. Khususnya dalam Undang-undang Dasar 1945 amandemen keempat, Bab X A tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat (1). Kemudian hak ini diulang kembali dalam pasal 29.
PERSPEKTIF
Mereka yang menolak Ahmadiyah juga merujukkan diri pada konstitusi. Pasal 28J ayat (2) menyebutkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada sejumlah pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Termasuk di dalamnya mematuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai agama.
Bagi mereka persoalannya bukan pada melarang Ahmadiyah untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Lebih pada “perubahan” (sebagian orang menyebutnya “penistaan”) yang dilakukannya atas ajaran Islam. Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan konteks tersebut, konstitusi tidak tepat digunakan sebagai dasar melihat masalah tersebut.
Akhir April 2008 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ahmad Moshadeq dengan empat tahun penjara. Nasib sama dialami Dedi Priadi dan Gerry Lufhti Yudistira. Kedua aktivis “al-Qiadah al-Ismaiyah” Sumatera Barat ini dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang. Mereka didakwa melanggar pasal penistaan agama dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa waktu sebelumnya, pimpinan aliran “Salamullah” Lia Aminuddin, juga didakwa dengan tuduhan yang sama.
Kalau konstitusi dapat dipakai sebagai payung hukum, mengapa kedua pemimpin aliran dan anggotanya ini diadili? Kalau “al-Qiadah al-Ismaiyah” dan “Salamullah” tidak dapat dilindungi konstitusi, bagaimana dengan Ahmadiyah? Tampak terdapat perbedaan perspektif. Ada yang melihat Ahmadiyah “tidak bersalah” karena mereka berhak untuk memeluk dan beribadat menurut agamanya. Ada pula yang melihat Ahmadiyah “bersalah” karena telah melakukan penistaan agama (Islam). Wallahu a’lam.
KEBEBASAN
Dengan dalih “kebebasan” beragama, penafsiran konstitusi seperti ini dikhawatirkan akan menyebabkan setiap orang boleh “membuat” (aliran) agama baru. Tidak peduli sejauh apa pun agama baru itu berbeda dengan agama induknya. Agama seolah menjadi ladang tanpa batas yang dapat dikembangkan dan diklaim ke arah yang paling muskil sekalipun. Tidak ada pagar. Tanpa rambu.
Dalam Islam, memang ada beberapa wilayah yang dapat menimbulkan banyak interpretasi hukum (fiqih). Seorang dapat memilih interpretasi hukum mana yang sesuai dengan keyakinannya. Kodifikasi interpretasi tersebut disebut mahzab. Namun semuanya itu terjadi dalam “pagar” keyakinan (aqidah) Islam yang terjaga. Yang patronnya (blue print) tetap sama dengan apa yang dijalankan oleh Rasulullah dan para sabahat yang diridhai Allah.
Bila menilik ke belakang, MUI melarang Ahmadiyah sejak tahun 1980. Ajarannya dinilai bertentangan dengan Islam. Sementara enam tahun sebelumnya (1974), pertemuan ulama dari 124 negara di Mekkah telah lebih dulu menyuarakan hal tersebut. Pertemuan yang disponsori oleh Rabithah al-Alam al-Islami (semacam liga dunia Islam) itu menyatakan pemimpin Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad dan para pengikutnya telah keluar dari Islam (murtad).
Namun dalam pembelaannya, Ahmadiyah mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai sosok Imam Mahdi. Bukan sebagai nabi yang selama ini “dituduhkan” kepada mereka. Keberadaannya tidak mengurangi kemuliaan Muhammad SAW. Nabi anutan satu-satunya Ahmadiyah tetap Muhammad. Mirza Ghulam Ahmad tak membawa syariat baru, hanya mengajak umat kembali ke syariat Rasulullah (Gatra: 6 Desember 2003). Wallahu a’lam.
YURISPRUDENSI
Sekitar abad ke-15, Raden Fatah berkuasa di Kerajaan Demak Bintara sekitar pantai utara Jawa Tengah. Ketika itu, Wali Songo memegang otoritas dalam memberikan pendapat hukum (Islam). Mereka dikisahkan memvonis mati Syekh Siti Jenar karena ia berpendapat Tuhan telah bersemayam dalam dirinya. Saat hamba (kawula) dan Tuhan (gusti) telah menyatu, seseorang tidak perlu lagi shalat.
Ada yang menyebutkan Syekh Siti Jenar sebenarnya telah mencapai puncak perjalanan spiritualnya hingga ia dapat merasakan “kehadiran” Tuhan dalam dirinya. Kesalahannya hanya terletak pada penyebarluasan ajarannya karena dapat menyesatkan orang awam. Ada pula yang menganalisis, eksekusi atas Siti Jenar berlatar politik. Alasannya, Ki Ageng Pengging, seorang murid Siti Jenar. Ia dan pengikutnya tidak mau tunduk pada kekuasaan Raden Fatah. Pengging adalah keturunan terakhir raja Majapahit, Prabu Brawijaya. Wallahu a’lam.
Dalam sejarah Islam, ada nama Musailamah ibn Habib dari Bani Hanifah. Setelah Rasulullah wafat, ia mengaku sebagai nabi. Musailamah menyebarluaskan syair-syair (menirukan Al Qur’an) yang diklaimnya sebagai wahyu dari Tuhan. Pengikutnya banyak dan membangun berbasis kekuatan di Yamamah. Karena kesalahan aqidah ini hingga Khalifah Abu Bakar (ra.) memerangi mereka. Peristiwa ini tercatat dalam sejarah Islam sebagai Perang Yamamah.
Tiga divisi pasukan yang diturunkan. Pertama, yang dipimpin Ikrimah ibn Abu Jahal. Kedua, yang dipimpin Syurahbil ibn Hasanah. Baik Ikrimah maupun Syurahbil, gagal menaklukkan Musailamah. Pasukan ketiga di bawah pimpinan Khalid ibn Walid yang pada akhirnya dapat memenangkan Perang Yamamah. Musailamah terbunuh. Sebagian besar pengikutnya juga ikut tewas.
Kita mungkin tidak menduga, untuk mendukung pasukan Khalid, Abu Bakar (ra.) akhirnya menyertakan kelompok masyarakat yang sangat ia sayangi: para penghafal Al Qur’an dan pasukan Perang Badar. Bila seorang nabi palsu dan ajarannya tidaklah dianggap berbahaya, mengapa Khalifah Abu Bakar (ra.) menurunkan pasukan khusus dan menyatakan perang dengan mereka? Wallahu a’lam.***
Minggu, Januari 13, 2008
Gelang Oranye & Pak Harto
Pada mulanya saya berpikir, mengenakan gelang karet oranye adalah semacam mode di Thailand. Sampai-sampai seorang sekelas (mantan) perdana menteri seperti Thaksin pun memakainya. Saya pun mencoba mencarinya kesana-kemari. (Maksudnya supaya tidak terlihat ketinggalan mode, he..he..he…). Tapi hasilnya nihil.
Logika saya, benda yang tampaknya sederhana tapi menarik bak souvenir itu harusnya dapat ditemukan bebas. Apalagi untuk ukuran kota pariwisata sekelas Bangkok. Sampai pada akhirnya saya mengetahui ternyata gelang karet oranye bagi orang Thailand merupakan simbol kesetiaan pada raja. (Hmm…pantas tidak diobral sampai ke kaki lima.)
Bhumibol Adulyadej. Raja Thailand yang bergelar Rama IX ini lahir tahun 1927. Hampir di setiap jalan yang dilewati di kota Bangkok terpampang potret besarnya. Seukuran billboard. Sama dengan teks doa agar raja panjang umur. Ukuran jumbo yang sudah dapat terlihat dari saat kita mendarat di Bandara Internasional Suvarnabhumi. Jika raja sakit, seluruh rakyat mendoakan kesembuhannya.
Waktu mengunjungi Bangkok, Thailand sedang berduka. Bendera setengah tiang dinaikkan di gedung-gedung pemerintah dan swasta. Saudari raja baru saja mangkat. Hampir di setiap tempat umum ada tempat berdoa. Kayu dupa Cina diletakkan di atas meja di depan potret saudari raja yang seukuran poster. Setiap orang yang melintas, dapat langsung berdoa. Begitu besar kecintaan rakyat Thailand kepada raja dan keluarganya.
Bagaimana dengan “raja” Indonesia? Pada saat Pak Harto sedang bertarung menghadang maut, siaran langsung televisi digelar dari kompleks pemakaman Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah. Seolah mendoakan kematiannya. Catatan medis yang seharusnya menjadi rahasia Pak Harto (sebagai pasien), diumbar ke ruang publik. Infotainment televisi yang sehari-hari menampilkan kehidupan aktor dan aktris, bahkan menjadikan Pak Harto sebagai obyek gosip!
Betul, Pak Harto pernah besalah. Tetapi bukan berarti media dapat melakukan apa saja. Tetap ada batas etika. Tampaknya ketokohan dan ketenaran beliau telah membuat segala hal dari diri Pak Harto seolah mendapat legitimasi untuk diumbar ke publik. Media berdalih, publik punya hak untuk tahu. Padahal tidak semua hal dari seorang ternama harus diketahui publik. Tetap ada yang namanya batas privacy.
Bukan pengkultusan. Tapi penghormatan yang sepantasnya. Sebagai (mantan) pemimpin, Pak Harto pasti punya jasa. Sama seperi Bung Karno. Tidak ada pemimpin yang tangannya bersih dari lumuran darah dan lumpur nista. Tapi mereka juga punya karya. Biarlah Tuhan yang mengganjar mereka dengan adil. Dan kalau kita memiliki kemauan, hukum kita pun dapat mengadili setiap kesalahan yang mereka lakukan. (Yang menjadi masalah, kita kan tidak pernah memiliki kemauan untuk itu.)
Lalu lahirlah drama seperti ini. Drama dimana sikap “kurang ajar” dianggap sebagai sesuatu yang “wajar”. Tidak ada pemimpin yang menjadi panutan. Mantan “raja” saja bisa diperlakukan seperti itu. Presiden dan wakilnya, menteri, gubernur, walikota dan bupati, camat dan lurah, begitu mudah dicaci-maki. Apalagi hanya pemimpin sekelas wasit di tengah lapangan bola. Ia dapat dikeroyok seperti maling ayam. Ah sudahlah, mungkin karena di Indonesia tidak ada gelang oranye! ***
Sabtu, Desember 15, 2007
Menikah: Meminang Risiko
Setahu saya, di kelas, mahasiswi ini cukup cerdas. Sedikit di atas rata-rata. Dia memutuskan menikah setelah usai kuliah. Sayang, anak pertamanya yang berusia 2 tahun lebih, sampai sekarang belum dapat berjalan. Anak yang kedua, tampak tumbuh normal. Usianya sekitar 7 bulan. Namun tatapan matanya terlihat “kosong”. Seperti tanda anak yang terbelakang mental.
Entah, gen “penyakit” itu datang dari mana. Dia atau suaminya. Tapi mungkin ini dapat dihindari dengan melakukan tes kesehatan sebelum menikah. Dari situ akan tampak seberapa besar risiko yang harus mereka pertaruhkan untuk menikah. Ah, rasanya seperti berjudi. Melibatkan hitung-hitungan bisnis yang dengan kaku menimbang untung rugi. Is it possible?
Kita mulai dari yang sederhana dulu. Tanpa tes kesehatan. Misal, satu dari pasangan yang akan menikah mengidap asma. Atau punya riwayat keluarga yang mengidap asma. Risikonya, anak mereka akan berpeluang mengidap asma. Apakah mereka siap dengan risiko ini? Bagaimana dengan riwayat kesehatan yang lebih menakutkan. Seperti jantung, keterbelakangan mental, atau kanker. Kalau siap, go on. Kalau tidak, yaa mereka harus memilih!
Nah, ini yang tidak mudah. Memilih. Saat cinta berkobar. Saat totalitas niat untuk bersama telah menyatu. Memutuskan bukanlah gampang. Apalagi keduanya berada di ranah yang berbeda. Cinta di alam perasaan. Sementara pilihan-pilihan tadi ada di alam pikiran. Celakanya, keputusan rasional ini akan berdampak secara emosional. Seperti simalakama. Memenangkan rasio berarti mencampakkan cinta. Memenangkan cinta berarti siap untuk dikutuk rasio sepanjang hidup saat “hantu” yang dikhawatirkan betul-betul muncul meneror.***
Minggu, Agustus 05, 2007
Great Man is ...?
“…family is everything…great man is a great dad.” Begitu penggalan sms yang ia kirim menyertai persetujuannya memajukan jadwal diskusi. Bagi dia, mungkin rangkaian kata itu hanyalah semacam “alasan persetujuan”. Namun tidak bagi saya. Penggalan sms itu seolah menjadi sendok. Ia mengaduk kembali cairan konsep “ayah yang baik” yang tersimpan dalam gelas kepala. Apa sesungguhnya “ayah yang baik” itu? Bagaimana menjadi ayah yang baik? Apakah saya termasuk ayah yang baik? (Ah, rasanya pertanyaan yang terakhir ini bukan hak saya untuk menjawabnya.)
Mungkin kita bisa berkata: Ayah yang baik adalah ayah yang memenuhi kebutuhan lahir dan batin anak-anaknya. Memenuhi kebutuhan materil. Memenuhi kebutuhan emosional dan spiritual. Tapi rasanya itu terlalu ideal. Saya jadi pesimis para ayah sanggup memenuhinya. Beberapa ayah berhasil memenuhi keinginan materil anaknya saja. Mencukupi kebutuhan. Membiayai sekolah hingga ke perguruan tinggi. Tapi hasilnya nihil. Ia justru menjadi “sapi perahan” si anak. Apakah dia contoh ayah yang baik?
Di jalan dekat rumah jabatan gubernur, saya pernah melihat pemulung. Si anak duduk di dalam gerobak. Ayahnya mengayuh gerobak yang telah diubah menjadi gerobak-becak. Mereka bersama mencari plastik, botol, kaleng, dan sampah yang dapat ditukar dengan recehan rupiah. Mengajak anak usia bermain untuk mengais rezeki apakah ciri ayah yang baik? Bisa jadi, iya. Di sinilah si anak dididik untuk menghadapi realitas hidup.
Dalam Al Qur’an, Lukman dan Nabi Ibrahim kerap menjadi rujukan sosok “ayah yang baik”. Tidak ketiggalan pula Nabi Ya’qub yang dikisahkan memiliki duabelas orang anak yang kelak menjadi cikal bakal Bani Israil. Nabi Yaqub adalah anak Nabi Ishak (putra Ibrahim) dan ayah dari Nabi Yusuf. Mereka menjadi contoh “ayah yang baik” antara lain karena pengajaran yang mereka berikan tentang ketuhanan, kesabaran, dan akhlak yang mulia.
Namun bagaimana bisa seseorang dapat mengajarkan sesuatu kalau ia tidak memiliki sesuatu yang baik untuk diajarkan. Artinya, kita baru dapat mengajari anak, setelah kita telah berhasil mengajari dan mengisi diri kita sendiri. Nah, ini yang tidak mudah. Karena seorang ayah harus bertarung melawan dan menaklukan egonya. Itu pun bukan jaminan. Faktor penerimaan anak itu sendiri juga turut menentukan apakah seseorang dapat sukses menjadi “ayah yang baik”. Karena anak Nabi Nuh sendiri membangkang pada ajaran dari sang ayah yang paripurna ilmunya. Jadi, beruntunglah lelaki yang berhasil menjadi “ayah yang baik”. Karena mereka telah menjadi lelaki yang luar biasa sepanjang hidupnya. Great dad is a great man!***
Senin, Mei 01, 2006
Gelinding Buruh
Karl Marx (1818-1883) melihat masyarakat dibangun dari pertentangan dua kelas: pemilik modal (kapitalis) dan pekerja. Kelas kapitalis adalah kelompok elit (borjuis) yang memiliki sarana-sarana produksi. Sedangkan kelas pekerja adalah kelompok orang yang dieksplotasi.
Mereka adalah kaum miskin (proletar) yang tidak memiliki sarana-sarana produksi. Salah satu konsekuensi dari pola eksploitasi ini, menurut Marx, pekerja akan mengalami alienasi atau keterasingan diri. Pertama, alienasi dari hasil-hasil pekerjaannya. Mereka tidak dapat menikmati upah yang manusiawi.
Kedua, alienasi dari pekerjaan mereka sendiri. Bekerja menjadi sebuah ritual yang monoton dan terprogram menurut kehendak pemilik modal. Terakhir, pekerja akan menjadi robot yang teralienasi dari hakekat manusiawi mereka. Sebagai manusia yang bebas, sadar, dan memiliki keunikan personal.
Dalam Manifesto Komunisnya, Marx mengajak buruh untuk bersatu. Agar memenangkan konflik dengan para borjuis. Bila kapitalisme dikalahkan, Marx memimpikan lahirnya sebuah masyarakat tanpa kelas yang dibangun oleh para pekerja. Dalam masyarakat imajiner ini, setiap orang (siapa pun dia), akan bekerja menurut kemampuan dan menerima sesuai dengan kebutuhannya.
Seabad lebih setelah kepergiannya, kita memang belum menemukan lahirnya sebuah masyarakat tanpa kelas seperti yang dikhayalkan Marx. Bahkan di negara-negara penganut paham komunis sekalipun. Masyarakat tanpa kelas memang mustahil akan terwujud. Utopis. Namun ide untuk memperjuangkan nasib buruh, kelas pekerja yang tertindas, tidaklah utopis.
Nabi Musa a.s. setidaknya telah memberi inspirasi pertama tentang keberhasilan perjuangan tersebut. Ia dan saudaranya Harun a.s., berhasil memimpin perjuangan kaum buruh dari Bani Israil yang dipekerjakan sebagai budak di Mesir. Firaun adalah respresentasi dari kaum borjuis yang dzalim dan melampaui batas.
Kita pernah menemukan dalam sejarah Indonesia, bagaimana kelas buruh dan tani dirangkul oleh Partai Komunis sebagai basis kekuatan mereka. Hasilnya sangat memilukan. Karena kelas buruh hanya menjadi alat mobilisasi kepentingan politik Aidit dan kawan-kawan. Label “buruh” pun kemudian menjadi sebuah stigma yang buruk di kepala bangsa Indonesia. Alih-alih ingin diangkat kesejahteraan hidupnya, buruh justru makin terjepit.
Kini buruh tampil lagi sebagai sebuah kekuatan massa yang cukup signifikan. Ia terus menggelembung. Cepat atau lambat buruh akan disunting oleh sebuah kekuatan politik. Atau dapat saja mereka akan muncul sebagai sebuah kekuatan politik baru dan besar seperti Partai Buruh di Inggris. Dengan atmosfir politik sekarang ini, kedua pilihan tadi merupakan keniscayaan. Karena itulah akses untuk memperjuangkan kepentingan kelas pekerja.
Kita menunggu. Dan bola salju ini akan terus menggelinding dan menggelinding.***



