![]() |
PADA 16 Mei 2013 Mahkama Konstitusi
(MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Pemohon yang berasal dari Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian
Kuntu, dan Kasepuhan Cisitu, menguji Pasal 1 Ayat 6, Pasal 4 Ayat
(3), Pasal 5 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), serta Pasal
67 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU kehutanan atas UUD 1945. Dalam
Putusan tersebut, MK mengharuskan pengaturan berbeda antara hutan
negara dan hutan adat.
Terhadap hutan negara, negara memilik
kewenangan penuh dalam peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum di
wilayah hutan negara. Sementara hutan adat, wewenang negara dibatasi
sejauh isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat yaitu hak ulayat
dalam satu kesatuan wilayah masyarakat hukum adat. Artinya, hutan
terbagi menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Untuk hutan,
hak dibedakan menjadi dua yaitu hutan adat (hak ulayat) dan hutan
perseorangan atau badan hukum. Pembagian itu untuk mencegah tumpang
tindihnya kepemilikan suatu hutan, atau tidak dimungkinkan hutan
negara berada di wilayah hutan hak dan begitu juga sebaliknya.
